Jatam Logo

Suara Warga

Bukan Kriminal! Kita Cuma Orang-Orang Biasa



Sayangnya, kita hidup di negeri yang memberi panggung istimewa bagi para pembunuh dan pemusnah kehidupan. Mereka dianugerahi seperangkat simbol dan sederet status istimewa. Para maling dan bandit dengan mudah mengakses singgasana.


Servasius Masyudi Onggal

Warga Poco Leok

Suara Warga
Kekerasan aparat terhadap warga Poco Leok

Sayangnya, kita hidup di negeri yang memberi panggung istimewa bagi para pembunuh dan pemusnah kehidupan. Mereka dianugerahi seperangkat simbol dan sederet status istimewa. Para maling dan bandit dengan mudah mengakses singgasana. Tukang-tukang jagal dibiarkan berkeliaran, malah diberi mandat dan kekuasaan. Dianugerahi pangkat luar biasa, dihormati sebagai pahlawan, alih-alih mengutuk dan mendekamnya dalam kurungan penjara. Sementara para penjaga hutan, penjaga tanah, penjaga kampung yang hari-hari merawat dan menjaga kehidupan, selalu mendapat perlakuan yang tidak adil. Di negeri ini, mereka adalah kawanan kecil yang selalu diburu dan ditindak layaknya kriminal. Mereka, orang-orang biasa yang selalu luput dari perhatian. Tetapi sekali mendapat perhatian, nasib hidupnya berada dalam ancaman. Situasi semacam ini sedang menggerogoti warga adat Pocoleok, di pedalaman Flores.

Sejak Flores dipandang cukup elok bagi Jakarta, para investor telah memantau beberapa daerah pelosok untuk dijadikan target baru pengembangan bisnis besarnya. Pocoleok adalah salah satunya. Di wilayah ini, PT PLN menargetkan pengembangan geothermal, proyek penambangan panas bumi untuk energi listrik, dengan kapasitas 40 megawatt. Di atas tanah-tanah ulayat dari 14 kampung adat ini, lima titik welpad direncanakan akan dibangun. Semuanya berada di atas lahan pertanian produktif masyarakat, di tempat-tempat ritual, di dekat perkampungan, dan di atas pekuburan para leluhur. Sejak pendekatan awal, PT PLN sebagai pihak pengembang geothermal, datang dengan sumber daya yang cukup lengkap. Pengetahuan, harta benda, dan kuasa, semuanya dibawa serta, dibalut dengan propaganda yang menambah kesan sempurna demi mendapat restu warga.

Namun strateginya meleset. Terkait pengetahuan dan kebajikan, warga sudah punya sendiri. Harta benda, juga punya. Seadanya tetapi berkecukupan. Propaganda bukan hal baru. Pola-pola pendekatan semacam ini sudah cukup dikenal orang-orang biasa. Pekerjaan yang sia-sia dan tidak mampu menarik simpatik mayoritas orang Pocoleok. Pihak pengembang seolah menemukan jalan buntu, tapi belum menyerah. Dalam perjalanan waktu, mereka mencoba strategi baru. Mengerahkan kekuatan penuh, gabungan apparat: polisi, TNI, dan Pol PP. Beberapa media local juga ikut menyokong upaya pendudukan ini. Belakangan, para preman juga direkrut dan dikerahkan secara terbuka. Berharap warga jinak tak berdaya. Namun, sekali lagi mereka salah. Di pelosok seperti Pocoleok sekalipun, tidak semua orang bisa tunduk di hadapan senjata. Banyak orang biasa yang tidak berhamba pada rasa takut.

Perlawanan dimulai, diinisiasi oleh para petani yang tanamannya dirusak secara semena-mena sejak survey awal. Diperkuat oleh mayoritas masyarakat adat yang tanah ulayatnya terancam dirampas. Dilegitimasi oleh para tua dan tokoh adat, yang sejak semula, adatnya telah dilecehkan. Diistimewakan oleh kebangkitan generasi muda dan kaum perempuan yang selalu memilih garda depan perlawanan. Dua kelompok masyarakat yang senantiasa menawarkan ide-ide perlawanan yang progresif dan tidak terpikirkan sebelumnya. Dengan komposisi ini, masyarakat adat Pocoleok bangkit dan mendeklarasikan perlawanan secara terbuka.

Perlawanan ini bukan keputusan reaktif. Juga bukan karena diindoktrinasi pihak lain. Ia ditempa melewati proses yang relative panjang, lahir dari pengalaman, pemahaman dan terutama kesadaran masyarakat. Keputusan itu juga dievaluasi, diuji, dan ditriangulasi melalui diskusi-diskusi kampung, kunjungan lapangan ke lokasi proyek serupa, studi literatur, dan diperkuat melalui bangunan jaringan relasi dengan pihak lain yang membantu seperlunya. Lonto leok (diskusi adat dengan formasi duduk melingkar) mulai digagas di rumah-rumah adat, berkembang di tongkrongan, hingga di bawah pohon tuak sambil lolu (minum tuak putih di sekitar tempat penyadapan). Aksi jaga kampung dimulai, melibatkan mayoritas masyarakat. Warga berjaga-jaga di lokasi-lokasi target dan di tempat-tempat strategis. Membentuk barikade yang menghalangi upaya pendudukan semena-mena oleh PT PLN yang datang dikawal apparat. Di tempat mana pun hendak dituju, warga sudah ‘pasang badan’ untuk menjaga kampungnya. Sebagai reaksi perlawanan, sepanjang tahun 2023 hingga 2025, warga sudah melakukan 32 kali aksi jaga kampung dan 3 kali aksi massa di ibu kota Kabupaten. Aksi itu memaksa warga harus berhadap-hadapan secara fisik dengan gabungan apparat yang selalu turun dengan kekuatan penuh dan fasilitas lengkap. Mereka selalu bertindak agresif, menyerang dengan cara-cara kekerasan dan pelecehan. Sementara warga memilih menggunakan strategi bertahan secara pasif. Dengan memilih pasif, masyarakat rentan menjadi korban kekerasan fisik, psikologis dan seksual. Tidak berhenti pada kekerasan multidimensional, masyarakat sering mengalami intimidasi, ancaman, pemojokan dan dikriminalisasi. Untuk melegitimasi upaya ini, PT PLN merekrut kekuatan media massa local dan mengerahkan preman yang bergerak hingga ke kampung-kampung di Pocoleok.

Kriminalisasi yang lebih sistematis datang dalam bentuk Surat panggilan dari kepolisian. Sejauh ini ada 23 surat untuk 23 orang warga. Surat-surat itu datang pada saat para tua adat sedang memimpin ritual dengan khidmat. Saat para petani bekerja dengan tenang di ladang. Saat para pensiunan menikmati masa-masa purnabakti. Saat anak-anak muda sedang mengikuti proses pelajaran di kampus. Bahkan, ada pasien korban kekerasan apparat yang mendapat surat panggilan saat sedang meringis kesakitan di atas tempat tidur, ketika sedang menjalani masa-masa pemulihan dan perawatan. Belum sempat pulih sepenuhnya, ancaman baru datang menjemput. Surat-surat itu datang dengan rupa-rupa tuduhan serius: ‘menghalangi kegiatan pembangunan panas bumi’, ‘melawan pejabat yang sedang bertugas’, dan ‘merusak fasilitas umum’. Padahal, masyarakat adat hanya menjaga, melindungi dan mempertahankan harta benda miliknya, keutuhan tanah ulayat dan ruang hidupnya.

Sejenak, kehadiran surat-surat panggilan itu menebarkan ketakutan yang mendalam, membuat tidak nyaman, menimbulkan rasa malu, karena harus berurusan dengan pihak keamanan. Di daerah pelosok seperti Pocoleok, siapapun yang berurusan dengan kepolisian akan selalu dianggap kriminal, sekalipun pelanggarannya tidak terbukti. Itu adalah aib yang membunuh karakter warga. Surat-surat itu menambah beban psikologis, melegitimasi stigma dan stereotip yang sudah disematkan pada masyarakat yang memilih melawan. Warga kerap dianggap sebagai penjahat, provokator, terbelakang, anti-pembangunan, melawan pemerintah, dan masih banyak lagi. Sementara para pelaku kekerasan multidimensional disanjung dan dihormati. Mereka dianggap sebagai pahlawan, karena berhasil ‘mengamankan’ warga yang melawan dan membangkang. Kekerasan, kriminalisasi dan intimidasi selalu dibenarkan dengan dalih ‘menjalankan tugas negara’, atau ‘mengamankan proyek strategis nasional’. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah upaya normalisasi dan penundukan sistematis melalui cara-cara kekerasan multidimensional. Tujuannya untuk meredam perlawanan warga atas kehadiran bisnis yang berwatak ekstraktif namun berkedok ‘ramah lingkungan’.

Sebagai warga negara yang taat pada hukum, masyarakat memilih untuk hadir sesuai arahan surat panggilan tersebut. Namun, warga mengakui bahwa ada rasa kecewa, terutama kecurigaan dan ketidakpercayaan dengan seluruh proses yang terjadi. Mengingat para pelaku kekerasan dan pelecehan berbalut seragam yang sama, datang dari jenis serupa, dan hidup ‘satu atap’. Sangat tidak adil ketika masyarakat dipaksa memberi kesaksian di hadapan rekan-rekan para pelaku kekerasan itu sendiri.

Sambil mengalami beragam kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi, warga tetap konsisten melawan di tapak. Mereka tidak berharap penuh pada kinerja para elit dan apparat penegak hukum. Mereka hanya bisa menjaga, merawat dan melindungi tanah adat dan ruang hidupnya dari upaya pencaplokan untuk kepentingan bisnis para elit di negeri ini. Negeri yang menaruh respek pada para perampok, bandit, dan tukang jagal. Negeri yang memusuhi orang-orang biasa, para penjaganya sendiri.