Analisis Kritis
Pasal 162 UU Minerba Paska Putusan MK No. 37/PUU-XIX/2021: Memperkuat Senjata Industri Tambang Dalam Tarung Hukum
Pada Oktober 2025, 11 warga adat Maba Sangaja divonis bersalah oleh Pangadilan Negeri Soasio, Maluku Utara. Vonis ini menambah deretan panjang warga yang menolak aktivitas pertambangan menjadi terpidana karena diputuskan melanggar Pasal 162 UU No. 9 Tahun 2004 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Agung Wardana
Pengajar di Fakultas Hukum Lingkungan, UGM

Pengantar
Pada Oktober 2025, 11 warga adat Maba Sangaji divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara. Vonis ini menambah deretan panjang warga yang menolak aktivitas pertambangan menjadi terpidana karena diputuskan melanggar Pasal 162 UU No. 9 Tahun 2004 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Secara empiris, Pasal 162 UU Minerba telah menjadi senjata yang dimobilisasi oleh perusahaan tambang maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pembungkaman terhadap warga yang tengah berjuang untuk membela ruang hidupnya dari aktivitas pertambangan. Hal ini ironis apabila dikaitkan ketentuan Anti-Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) yang secara normatif telah diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta berbagai instrumen hukum lain untuk memberikan jaminan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup baik dan sehat untuk tidak digugat secara perdata maupun dituntut secara pidana.
Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini bertujuan untuk meletakkan Pasal 162 UU Minerba dalam konteks yang lebih luas, yakni ekspansi industri ekstraktif di Indonesia, khususnya tambang. Industri tambang di Indonesia meniscayakan mobilisasi hukum untuk memastikan operasi keruk dapat berjalan tanpa gangguan berarti ketika legitimasi industri ini semakin menurun di mata warga yang terkena dampak dan organisasi lingkungan. Dengan demikian, Pasal 162 Minerba dapat dipandang sebagai senjata bagi industri tambang dan para pendukungnya untuk menarik perlawanan atas tambang ke arah pertarungan hukum (lawfare) yang dalam hukum lingkungan dikenal dengan istilah SLAPP.
Kriminologi Kritis dan Kapitalisme Ekstraktif
Dalam perspektif Kriminologi Kritis, hukum pidana dalam masyarakat kapitalis merupakan teknologi kekuasaan untuk menopang corak produksi kapitalisme dan melanggengkan hegemoni kelas yang berkuasa melalui proses kriminalisasi. Proses ini sendiri dapat terjadi pada tingkat primer (primary criminalisation) di mana sebuah perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan melalui peraturan perundang-undangan di bidang pidana. Kriminalisasi juga terjadi pada tingkat sekunder (secondary criminalisation) yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap perbuatan pidana yang dilakukan secara selektif. Selanjutnya, Veigh Weis mengembangkan kerangka kriminalisasi tersebut lebih jauh melalui apa yang ia sebut sebagai dialektika kriminalisasi berlebih-kriminalisasi terbatas (the dialectics of overcriminalisation-undercriminalisation). Kriminalisasi berlebih (overcriminalisation) adalah langkah negara untuk mengategorikan sebanyak mungkin kejahatan yang dinilai dapat mengganggu bekerjanya corak produksi kapitalisme maupun menghambat proses hegemoni. Akan tetapi di sisi yang lain, perbuatan yang justru merusak dan menciptakan bahaya sosial dan lingkungan (social and environmental harm) besar dan nyata justru mengalami kriminalisasi terbatas (under-criminalisation). Perusakan lingkungan tidak dinilai sebagai kejahatan apabila perbuatan tersebut memperoleh izin dari negara. Namun apabila perbuatan tersebut tidak memiliki izin, maka perusakan lingkungan tersebut dipandang sebagai pelanggaran atas ketentuan administratif sehingga hanya dikenai sanksi denda administratif. Dalam konteks inilah pembahasan mengenai Pasal 162 UU Minerba semestinya diletakkan.
Pendisiplinan atas Perlawanan terhadap Tambang
Di Indonesia, Pasal 162 UU Minerba merupakan salah satu bentuk nyata dari dialektika kriminalisasi berlebih-kriminalisasi terbatas sebagaimana diungkapkan di atas. Pasal ini mengancam pidana bagi setiap orang yang dianggap mengganggu aktivitas pertambangan. Pasal 162 Minerba mengatur bahwa:
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, Pasal 162 UU Minerba diubah formulasinya dengan menambahkan beberapa frasa sebagai konsekuensi atas perubahan nomenklatur yang diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja. Namun, pada esensinya, tidak ada perubahan sama sekali dari makna awal sebelum UU Cipta Kerja di mana Pasal 162 UU Minerba ini harus dibaca bersama dengan ketentuan tentang kewajiban perusahaan tambang untuk menyelesaikan permasalahan hak atas tanah sebelum aktivitas penambangan dilakukan. Artinya, Pasal 162 UU Minerba akan dipakai untuk memberikan perlindungan bagi perusahaan tambang yang secara hukum telah menyelesaikan urusan hak atas tanah, baik melalui pembelian atau pun sewa-menyewa, akan tetapi dalam pelaksanaannya aktivitas penambangan diganggu oleh pemilik tanah semula yang telah setuju dan menerima imbalan atas penyerahan hak atas tanahnya kepada perusahaan.
Secara substansi, Pasal 162 UU Minerba ini sendiri sudah 4 kali diuji melalui pengujian material (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi. Hal ini dapat dilihat dari: (1) Putusan MK No. 15/PUU-VIII/2010; (2) Putusan MK No. 30/PUU-VIII/2010; (3) Putusan MK No. 32/PUU-VIII/2010; dan yang terbaru (4) Putusan MK No. 37/PUU-XIX/2021. Uraian yang paling lengkap dalam hal ini adalah Putusan No. 32/PUU-VIII/2010 yang diajukan oleh Walhi, PBHI, Yayasan KPA, Kiara, SP, Nur Wenda dkk, yang mana pemohon berpendapat bahwa Pasal 162 UU Minerba digunakan “sebagai landasan hukum untuk ‘mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia baik perorangan maupun atas nama organisasi yang melakukan advokasi terhadap masyarakat yang terkena dampak dari pertambangan.’ Oleh karena itu Pasal 162 menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan pembela hak asasi manusia.” Selain itu, para pemohon juga mendalilkan bahwa frase “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK” adalah tidak jelas dan multitafsir.
Dalam tanggapannya, pemerintah menyangkal dalil tersebut dengan menyatakan bahwa Pasal 162 UU Minerba “tidak serta merta dapat dikenakan kepada masyarakat bila menolak menyerahkan tanah mereka kepada pelaku usaha tambang.” Hal ini dipertegas oleh pemerintah sendiri dengan menyatakan bahwa
jika di atas permukaan tanah yang akan diusahakan oleh pemegang IUP/IUPK terdapat alas hak berupa hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai, HPH, dan lain sebagainya, maka pemegang IUP/IUPK harus menyelesaikan hak atas tanah tersebut terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan usaha pertambangan…Adapun ancaman pidana dalam Pasal 162 UU 4/2009 hanya dapat dikenakan kepada setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah memenuhi persyaratan penyelesaian hak atas tanah. Dengan adanya ketentuan pidana tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan sekaligus perlindungan bagi pemegang IUP/IUPK yang telah menyelesaikan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendapat yang sama juga diulang-ulang oleh pemerintah dalam dua permohonan judicial review lainnya. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi sependapat dengan tanggapan dari pemerintah tersebut. Hal ini dibuktikan dari pertimbangan yang menyatakan bahwa “pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Selanjutnya pemegang IUP dan IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyelesaian hak atas tanah tersebut dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.” Artinya, Pasal 162 ini diklaim tidak bisa digunakan bagi pembela lingkungan yang sedang melakukan advokasi pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan hak masyarakat.
Akan tetapi ketika kriminalisasi atas warga yang menolak tambang semakin nyata dan tidak bisa diacuhkan lagi, Pasal 162 UU Minerba kembali diajukan untuk uji materiil ke MK. Pada Putusan MK No. 37/PUU-XIX/2021, pemerintah berpendapat bahwa Pasal 162 UU Minerba telah jelas dan tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut yang pada prinsipnya memberikan “jaminan kepastian hukum pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB untuk tidak mendapatkan rintangan atau gangguan” setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang hak atas tanah. Pemerintah juga menegaskan bahwa jaminan kepastian hukum ini “adalah suatu jalan yang sangat adil bagi para pihak, baik itu pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB maupun pemegang hak atas tanah yang didahului haknya untuk mendapatkan kompensasi atas tanah miliknya.” Kemudian, pemerintah melanjutkan bahwa:
“Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB belum melakukan kewajibannya kepada pemegang hak atas tanah tentu masih diperkenankan dengan tetap berada dalam koridor hukum bagi pemegang hak atas tanah untuk membela atau memperjuangkan hak atas tanah yang dimilikinya. Akan tetapi, dalam hal dirinya sudah menerima kompensasi atau penggantian atas tanah yang dimilikinya tersebut, maka sudah sewajarnya yang bersangkutan tidak boleh merintangi atau mengganggu pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang sudah melakukan kewajibannya di awal.”
Akan tetapi, terjadi perluasan lingkup dari Pasal 162 UU Minerba yang diungkapkan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah tidak hanya menyatakan perlindungan diberikan terhadap pemilik tanah yang telah menerima kompensasi namun juga dari pihak lain yang dipandang “tidak bertanggung jawab dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan wilayah atau tanah yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tetapi tetap berupaya mengganggu atau merintangi aktivitas tambang.” Menurut pemerintah bahwa “adalah tidak adil bagi pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi ketentuan Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) UU Minerba serta telah melakukan kegiatan pertambangan dengan baik dan senantiasa menjaga keberlangsungan lingkungan hidup, namun masih saja diganggu oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab dengan alasan yang mengada-ada dan terkesan jelas dicari-cari, dengan maksud meminta imbalan sejumlah uang tertentu.” Artinya, terdapat perluasan makna Pasal 162 UU Minerba yang tadinya hanya bertujuan untuk mengatur hubungan antara perusahaan tambang dengan pemegang hak atas tanah yang tanahnya akan dipakai untuk aktivitas pertambangan. Saat ini, Pasal 162 UU Minerba untuk mengatur hubungan antara perusahaan tambang dengan pihak lain yang bukan pemegang hak milik atas tanah, termasuk masyarakat terdampak dan pembela lingkungan, yang melakukan tindakan yang dipandang merintangi dan menghalangi pertambangan.
Dalam pertimbangan Hakim MK yang memeriksa permohonan atas UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat UU No. 9 Tahun 2024 tentang Minerba, Hakim menyatakan bahwa: “Berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi di atas, telah jelas bahwa permohonan para Pemohon terhadap pengujian materiil Pasal 162 UU 3/2020 sebagaimana diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020 adalah prematur karena diajukan selama masa tenggang waktu 2 (dua) tahun perbaikan formil UU 11/2020, dan tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang.” Oleh karena itu, Majelis Hakim MK memutuskan menolak permohonan uji materiil atas Pasal 162 UU Minerba sebagaimana yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Akan tetapi, Majelis Hakim MK tidak mempertimbangkan atas pendapat yang diajukan oleh pemerintah mengenai perluasan makna Pasal 162 UU Minerba. Di tengah diamnya Mahkamah Konstitusi atas makna Pasal 162 UU Minerba ini, konsekuensinya, semua orang bisa terkena Pasal 162 UU Minerba yang menolak pertambangan dengan dasar pandangan yang memperluas makna Pasal 162 UU Minerba sehingga memberikan legitimasi kuat bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan apa yang termasuk kategori merintangi dan menghalangi aktivitas pertambangan. Dengan demikian, perbuatan yang dipandang sebagai menghalangi dan merintangi aktivitas pertambangan telah dipandang sebagai sebuah kejahatan sejak dari tingkat primer (primary criminalisation), bukan lagi pada tahap sekunder sebagaimana yang terjadi selama ini.
Penutup
Melalui Pasal 162 UU Minerba ini, masyarakat baik warga terkena dampak maupun aktivis organisasi lingkungan diintimidasi melalui ancaman pidana sehingga menimbulkan efek ketakutan (chilling effect). Tentu ketakutan ini tidak hanya akan berdampak bagi upaya pelestarian lingkungan hidup namun juga bagi perkembangan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Nicholson dalam Environmental Dispute Resolution in Indonesia bahkan menyebutkan bahwa aktivisme lingkungan merupakan salah satu prasyarat untuk mendorong perkembangan hukum lingkungan yang lebih progresif. Hal ini bisa kita lihat dalam lintasan sejarah bagaimana hukum lingkungan berkembang pesat di Indonesia yang dimotori oleh para pembela lingkungan. Buktinya, pengakuan atas hak gugat organisasi lingkungan, class action, maupun citizen lawsuit merupakan hasil dari kerja-kerja pembela lingkungan yang kemudian bertemu dengan aktivisme judisial (judicial activism) dari hakim. Singkatnya, keberadaan pembela lingkungan sangat dibutuhkan untuk terus mendorong perkembangan hukum lingkungan yang lebih responsif dan progresif dalam menjawab tantangan krisis sosial-ekologi. Dalam menjalankan perannya tersebut, mereka membutuhkan perlindungan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kerja-kerja advokasi mereka.
Pasal 162 UU Minerba telah menjadi instrumen nyata yang justru membungkam kerja-kerja pembelaan lingkungan yang mereka lakukan. Celakanya, saat ini maknanya dengan tegas diperluas oleh pemerintah dalam persidangan uji materiil atas UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Minerba. Konsekuensinya, perluasan makna ini membuat Pasal 162 UU Minerba saat ini yang tidak hanya mencakup relasi perusahaan tambang dengan pemegang hak atas tanah, tapi juga perusahaan tambang dengan pihak lain yang dipandang mengganggu aktivitas pertambangan. Artinya, telah terjadi pergeseran strategi kriminalisasi bagi penolak tambang dari kriminalisasi pada tingkat sekunder (secondary criminalisation) pada proses penegakan hukumnya dengan mengandalkan kekaburan makna Pasal 162 UU Minerba, menjadi kriminalisasi sejak pada tingkat primer (primary criminalisation) dengan menegaskan bahwa penolakan atas tambang secara esensial merupakan sebuah kejahatan. Dengan pergeseran ini, Pasal 162 UU Minerba menjadi semakin memberikan legitimasi bagi aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi bagi mereka yang dipandang telah menghalangi perusahaan tambang. Secara sederhana, aparat penegak hukum telah mereduksi diri mereka menjadi para jago bagi industri pertambangan yang siap menggebuk siapa pun yang berani menghalangi kepentingan majikannya.