Suara Warga
Kesaksian Warga: Kriminalisasi Perempuan Pejuang Lingkungan Torobulu
2 Desember 2025
Haslilin, 32 tahun, adalah seorang ibu dari tiga anak yang tinggal di Desa Torobulu, Kecamatan Laea, Konawe Selatan. Ia merupakan salah satu pejuang lingkungan penentang perusahaan tambang nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Warga Torobulu Sulawesi Tenggara

Haslilin, 32 tahun, adalah seorang ibu dari tiga anak yang tinggal di Desa Torobulu, Kecamatan Laea, Konawe Selatan. Ia merupakan salah satu pejuang lingkungan penentang perusahaan tambang nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Haslilin merupakan salah satu perempuan yang gigih memperjuangankan kampungnya bersama dengan kurang lebih 40 warga lainnya.
Perjuangannya menentang PT WIN bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, sebagaimana yang dituduhkan orang-orang kepada dirinya. Ia memperjuangkan kehidupan seluruh kehidupan di kampung tempat ia dilahirkan yang dirusak oleh perusahaan tambang. Hatinya resah melihat ruang hidupnya dihancurkan secara membabi buta oleh kegiatan penambangan.
Kriminalisasi terhadap dirinya bermula pada suatu siang di September 2023. Saat itu, ia bersama dengan para perempuan kampungnya berdiri di garda terdepan menuju lokasi simpang tiga Torobulu untuk memprotes aktivitas perusahaan yang menambang tak jauh dari rumah warga dan fasilitas umum lainnya seperti jalan raya. Momen itu adalah untuk pertama kalinya Haslilin dan para ibu Torobulu meluapkan amarah secara terang-terangan kepada PT WIN.
Secara tegas mereka menyatakan menolak PT WIN sepenuhnya. Namun, tak ada satu pun yang menyangka, kemarahan Haslilin dan perjuangannya mempertahankan kampung dari gempuran tambang justru diganjar dengan kriminalisasi. Perjalanannya menolak PT WIN pada akhirnya mengubah garis hidupnya secara drastis.
Sebagai ibu rumah tangga sekaligus pedagang sembako yang banyak menghabiskan waktu mengurus anak, rumah dan di pasar bersama suaminya, ia dianggap 'ancaman besar' oleh perusahaan dan mereka yang berpihak pada perusahaan. "Dalam perjuangan ini saya banyak dimusuhi sampai putus hubungan dengan keluarga. Saya dibuang. Mereka bilang, "Untuk apa kamu demo? PT WIN itu banyak uangnya, kamu hanya akan tabrak tembok Berlin. Tinggal Tuhan yang tidak bisa dia bayar." Jadi saya jawab berarti Tuhan itu milikku, dia yang akan bantu saya," kata Haslilin.
Keteguhan Haslilin melawan PT WIN bukan tanpa alasan. Sejak perusahaan itu beroperasi di Torobulu, banyak fasilitas umum yang dikorbankan demi operasi pertambangan. Bahkan, perusahaan seolah-olah tak merasa bersalah melakukan aktivitas pengerukan nikel dengan hanya menyisakan jarak 10 meter dari bangunan sekolah dasar, ada pula yang hanya berjarak lima meter dari rumah warga.
Selain itu, sumber air bersih satu-satunya di kolam penampungan yang tersisa jadi tercemar akibat aktivitas pengerukan nikel PT WIN. Padahal, kolam penampungan tersebut juga menjadi sumber irigasi untuk sawah dan ladang warga. Aktivitas PT WIN juga menyebabkan sedimentasi lumpur terbawa hingga ke pesisir dan laut. Laut yang dipenuhi lumpur membuat nelayan Torobulu kehilangan ruang tangkap yang menjadi sumber penghidupan. Belum lagi jalan penghubung antar desa yang turut dicaplok menjadi wilayah pertambangan.
Kesulitan demi kesulitan hidup yang dialami warga Torobulu akibat operasi PT WIN membuat Haslilin tak bisa tinggal diam. Ia tak rela menjadi penonton ketika rumah dan tanah kelahirannya hancur demi memuaskan keserakahan perusahaan. Karena itu, ia berdiri di barisan terdepan untuk memperjuangkan keutuhan ruang hidupnya.
Perjuangan Haslilin dan warga Torobulu yang notabene hanya warga biasa, dianggap ancaman besar oleh perusahaan. PT WIN melaporkan Haslilin beserta beberapa warga Torobulu lainnya dan mahasiswa yang sangat vokal menolak keberadaan aktivitas pengerukan. Padahal, mereka hanya mempertanyakan legalitas perusahaan dan kelengkapan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Sebab, jelas-jelas aktivitas perusahaan menabrak banyak sekali peraturan perundang-undangan.
Sebanyak delapan warga Torobulu dilaporkan ke Polres Konawe Selatan, termasuk Haslilin dan dua saudaranya. Mereka dijerat dengan Pasal 162 UU Minerba karena dianggap menghalang-halangi aktivitas pertambangan. Pada 16 Oktober 2023, mereka diundang menghadiri panggilan klarifikasi di Polres Konawe Selatan. Upaya kriminalisasi pertama ini tak menyurutkan perjuangan warga hingga akhirnya dilakukan mediasi.
Meski sudah ada mediasi dan warga menyampaikan penolakan secara terbuka, perusahaan masih saja bebal. Ini terlihat dari upaya perusahaan untuk kembali mengeruk di lokasi yang berada di sekitar permukiman warga pada akhir Oktober 2023. Bahkan, aktivitas pengerukan tersebut dijaga ketat oleh Babinsa Kecamatan Laeya dan polisi dari Polres Konawe Selatan.
Menyikapi situasi itu, warga kembali turun ke jalan pada 6 November 2023 untuk menyuarakan protes terhadap aktivitas pengerukan dan mempertanyakan keberadaan AMDAL perusahaan beserta seluruh izin untuk beroperasi. Sialnya, sebanyak 32 warga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 warga diperiksa secara intensif, termasuk Haslilin.
Upaya kriminalisasi terhadap Haslilin terus berlanjut hingga pada 5 Maret 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Andi Firmansyah. Saat itu, ia sedang menghadiri kegiatan seminar transisi energi yang diadakan oleh Walhi dan Satya Bumi. Di hari itu, momen terberat justru ia rasakan ketika anak sulungnya menghubunginya, "Mak dipenjarakah? Tidak pulang?" Pertanyaan itu membuat hati Haslilin hancur perlahan. Tetapi, untunglah, ia tak sendiri. Dukungan dari berbagai pihak mengalir deras sehingga membantu ia tetap tegar.
Penetapan status tersangka kepada Haslilin dan Andi Firmansyah justru menjadi sumber kemarahan baru bagi warga Torobulu. Nyali warga tak serta-merta menjadi ciut. Berbagai kegiatan dilakukan, baik berupa aksi demonstrasi, maupun membangun solidaritas berjejaring. Tujuannya agar suara warga Torobulu yang memperjuangkan tanahnya dapat didengar, serta ada upaya yang lebih luas untuk membantu Haslilin dan Andi Firmansyah.
Di kampung, ironisnya, warga yang berkomplot dengan perusahaan, yang masa depan generasinya diperjuangkan oleh Haslilin dan Andi Firmansyah, justru semakin lantang mencemooh keduanya. Mereka menghasut suami Haslilin agar menceraikan sosok istri yang dianggap sebagai pembangkang dan keras kepala. Penetapan status tersangka itu membuat hari-hari Haslilin riuh dengan hujatan dan olok-olok dari warga yang berpihak pada perusahaan.
Setelah melalui 18 kali persidangan, tepat pada 1 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Andolo memutus bebas keduanya, Haslilin dan Andi Firmansyah. Namun, kemenangan itu hanya dinikmati sesaat. Sebab, pada 15 Oktober, Jaksa Penuntut Umum Konawe Selatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Perjuangan Haslilin, Andi Firmansyah dan warga Torobulu mencapai puncaknya pada 18 Juni 2025, ketika Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU Konawe Selatan.
Berselang dua bulan, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan 19/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tidak bisa dikriminalisasi melalui pemidanaan atau gugatan hukum lainnya. Ini merupakan bentuk jaminan secara konstitusional untuk melawan berbagai bentuk pembungkaman terhadap warga yang aktif berjuang mempertahankan lingkungan hidupnya.